Registrasi Calon Rekanan

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui UMKM PT Brantas Abipraya (Persero)

1. Memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Wajib menggunakan barang dan jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3. Mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
4. Membangun serta ikut bertransaksi dalam pasar digital secara elektronik sebagai salah bentuk keberpihakan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
5. Melakukan pembinaan dan memberikan bantuan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Kebijakan P3DN dan TKDN PT Brantas Abipraya (Persero)

1. Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
2. Wajib menggunakan produk dalam negeri pada setiap Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Menetapkan dan memberikan kewenangan kepada Tim P3DN dalam rangka pelaksanaan P3DN.
4. Memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar atau sama dengan 25% (Dua Puluh Lima Persen) dan untuk Jasa Konstruksi yg dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5% (Tujuh Koma Lima Persen).
5. Jika ada impor, maka hal tersebut adalah pengecualian, dengan syarat dan ketentuan bahwa tidak tersedia spesifikasi produk dalam negeri atau supply tidak mencukupi, serta mengusulkan program dan langkah pengurangan impor.
Tahapan Menjadi Daftar Rekanan Terseleksi (DRT)

Registrasi Isikan Singkat Form Calon Rekanan

Terima Email Catat Username dan Password

Login Rekanan Lengkapi Data Administrasi Rekanan

Verifikasi Rekanan Ikuti Petunjuk Untuk Penjadwalan

Status DRT Persetujuan DRT



Pastikan alamat Email terisi dengan benar dan aktif, karena akan dijadikan Email korespondensi / notifikasi didalam sistem E-Procurement Abipraya.